Imigrasi Deportasi Bule Polandia, Alasannya Overstay Setahun Lebih tak Masuk Akal

Sabtu, 10 Agustus 2024 – 06:48 WIB
Imigrasi Deportasi Bule Polandia, Alasannya Overstay Setahun Lebih tak Masuk Akal - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal WNA Polandia berinisial FB yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (7/8) lalu. Foto: Kemenkumham Bali

“FB berdalih dirinya tidak tahu dan lupa terkait izin tinggal yang dimiliki karena tulisan yang tertera terlalu kecil,” kata Gede Dudy Duwita.

FB baru menyadari kesalahannya ketika diamankan Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera, FB diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 9 Juli 2024.

Setelah berkas dan dokumen pendeportasian lengkap, FB akhirnya dideportasi pada Rabu (7/8) lalu tujuan Warsawa, Polandia.

Berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Gede Dudy Duwita.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan kasus ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak ragu untuk menghubungi pihak Imigrasi jika membutuhkan bantuan.

Bule Polandia berinisial FB dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (7/8) lalu. Pria 40 tahun itu dideportasi karena overstay lebih dari satu tahun.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News