Imigrasi Bali Deportasi Bule Inggris Bipolar & WNA Nigeria, Kasusnya Bikin Bergeleng
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Dua orang warga negara asing (WNA) dideportasi dalam waktu yang bersamaan, yakni bule Inggris berinisial DAAH, 50, dan seorang pria asal Nigeria berinisial NPO, 26.
Keduanya dideportasi Senin (22/7) lalu melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat aparat Rudenim Denpasar.
Bule Inggris DAAH dideportasi dengan tujuan London, sementara NPO ditendang keluar Bali dengan tujuan Abuja, Nigeria.
NPO dijerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara DAAH melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang yang sama.
“Keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo.
Pria Nigeria NPO diketahui datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 6 Mei 2023 untuk tujuan berlibur.
Aparat Imigrasi mendeportasi bule Inggris berinisial DAAH, 50, dan seorang pria asal Nigeria berinisial NPO, 26, melalui Bandara Ngurah Rai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News