Imigrasi Deportasi Sepasang Bule Jerman, Terungkap Jadi Marketing Vila di Buleleng
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa jajaran keimigrasian senantiasa melakukan patroli pengawasan.
Meski demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku," tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Sepasang bule Jerman berinisial MAK dan BK dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai kemarin (12/9) lantaran memasarkan vila di daerah Buleleng
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News