Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jepang, Tertangkap dari Hasil Patroli Jagratara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS.
Pria asal negeri Sakura ini dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang dimilikinya.
HS dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Jumat (30/8) lalu dengan penerbangan VietJet Air VJ 998 rute Denpasar – Hanoi, tujuan akhir Fukuoka, Jepang.
“Yang bersangkutan diamankan dari hasil patroli Jagratara di wilayah Jembrana pada 21 – 22 Agustus 2024 lalu,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Minggu (1/9).
Dari hasil pemeriksaan tim inteldakim Imigrasi Singaraja, HS melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hendra Setiawan mengatakan pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.
Pihaknya menekankan, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS karena melanggar izin tinggal di Jembrana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News