Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jepang, Tertangkap dari Hasil Patroli Jagratara
Minggu, 01 September 2024 – 18:12 WIB
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang," tutur Pramella. (lia/JPNN)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS karena melanggar izin tinggal di Jembrana
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News