Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jepang, Tertangkap dari Hasil Patroli Jagratara

Minggu, 01 September 2024 – 18:12 WIB
Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jepang, Tertangkap dari Hasil Patroli Jagratara - JPNN.com Bali
WNA Jepang berinisial HS dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Jumat (30/8) setelah terjaring operasi Jagratara di Jembrana, Bali. Foto: Kemenkumham Bali

Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hendra Setiawan.

Menurut Hendra Setiawan, pihaknya  senantiasa  melakukan pengawasan  serta  koordinasi  bersama dengan  stakeholder  terkait.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja.

Menurut Pramella, pendeportasian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Bali.

"Pendeportasian ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan kuat bagi seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Bali.

Setiap orang asing wajib menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ucap Pramella Pasaribu.

Pramella juga menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi kepentingan nasional.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS karena melanggar izin tinggal di Jembrana
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News