Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jepang, Tertangkap dari Hasil Patroli Jagratara
Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hendra Setiawan.
Menurut Hendra Setiawan, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan serta koordinasi bersama dengan stakeholder terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja.
Menurut Pramella, pendeportasian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Bali.
"Pendeportasian ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan kuat bagi seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Bali.
Setiap orang asing wajib menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ucap Pramella Pasaribu.
Pramella juga menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi kepentingan nasional.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS karena melanggar izin tinggal di Jembrana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News