Imigrasi Getol Deportasi WNA Nakal, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara
Melonjaknya WNA yang dideportasi setelah Imigrasi gencar menggelar operasi Jagratara.
Asep Sumaryana mengatakan perlu kerja sama semua pihak agar WNA bermasalah bisa cepat dideteksi.
“Hal seperti itu perlu dikunci oleh integritas setiap instansi mana pun untuk mengutamakan kepentingan negeri dan daerahnya agar tidak mudah disusupi WNA yang berperilaku aneh,” katanya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang tidak memberikan manfaat dan membahayakan.
Hal ini merupakan bagian dari selective policy yang dijalankan Imigrasi.
"Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tentram dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Terutama mereka yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Deportasi dilakukan tanpa terkecuali," ujar Kakanwil Pramella.
Jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) per 26 September 2024. Angka ini mengalami peningkatan dibanding 2023
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News