Imigrasi Getol Deportasi WNA Nakal, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 13:17 WIB
Kakanwil Pramela mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan.
"Para WNA diimbau untuk mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," tuturnya. (lia/JPNN)
Jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) per 26 September 2024. Angka ini mengalami peningkatan dibanding 2023
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News