Cerita Bule Rusia Sebelum Dideportasi, Menunggak Biaya RS Rp 33 Juta, Overstay 14 Bulan
“Manajemen RSUP Prof Ngoerah akhirnya melaporkan tindakan DP ke pihak imigrasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.
Saat diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, DP mengaku tidak mengetahui melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur di Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian.
Menurut Gede Dudy Duwita, DP telah melanggar aturan keimigrasian berkaitan dengan sikapnya yang abai terhadap tanggung jawab pembayaran biaya perawatan rumah sakit dengan nominal yang cukup besar.
DP juga melakukan pelanggaran izin tinggal yang telah kedaluwarsa.
“Jika dihitung, DP overstay selama 14 bulan,” kata Gede Dudy Duwita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap DP.
Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilaksanakan segera, DP dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu upaya pendeportasian lebih lanjut.
Pada 21 November 2024, DP akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Rusia, dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar. (lia/JPNN)
Selain melanggar izin tinggal, yakni overstay selama 14 bulan lebih, bule Rusia berinisial DP diketahui tidak membayar tagihan rumah sakit sebesar Rp 33 juta.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News