Jimbaran Hijau Respons Tuding Warga Soal Tanah 280 Ha, Sebut Fakta

Jumat, 07 Februari 2025 – 08:01 WIB
Jimbaran Hijau Respons Tuding Warga Soal Tanah 280 Ha, Sebut Fakta - JPNN.com Bali
Kuasa hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya. Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Jimbaran Hijau dan PT Citra Selaras yang menguasai lahan seluas 280 hektare seperti yang dilontarkan warga Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, saat mendatangi DPRD Bali, Senin (3/2) lalu mendapat respons.

Kuasa hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya menegaskan bahwa pernyataan warga Desa Adat Jimbaran tidak benar.

“Tidak benar terdapat tanah hak milik perseorangan dan atau tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran dengan luas 280 hektare yang dirampas PT Jimbaran Hijau dengan cara-cara melawan hukum,” ujar Agus Samijaya.

Menurut Agus Samijaya, pernyataan tersebut sesat dan sangat menyesatkan lantaran tidak didukung data empiris, fisik dan yuridis atas tanah.

“Itu hanya akal-akalan untuk mencari empati dan simpati masyarakat,” kata Agus Samijaya.

Agus Samijaya berani memastikan seluruh tanah yang dimiliki atau dikuasai PT Jimbaran Hijau diperoleh dengan cara yang benar dan sah, sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku sejak 1990-an.

“Jika tidak benar, mengapa baru dipersoalkan sekarang,” ucapnya.

Agus Samijaya juga menegaskan permasalahan sengketa kepemilikan objek tanah baik secara kelompok maupun perorangan telah diputus oleh PN Denpasar dan sebagian berkekuatan hukum tetap.

Agus Samijaya berani memastikan seluruh tanah yang dimiliki atau dikuasai PT Jimbaran Hijau diperoleh dengan cara yang benar dan sah, sesuai prosedur hukum
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News