Jimbaran Hijau Respons Tuding Warga Soal Tanah 280 Ha, Sebut Fakta

Jumat, 07 Februari 2025 – 08:01 WIB
Jimbaran Hijau Respons Tuding Warga Soal Tanah 280 Ha, Sebut Fakta - JPNN.com Bali
Kuasa hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya. Foto: Source for JPNN

Persoalan muncul karena sebagian mengajukan gugatan baru yang saat ini sedang diperiksa di PN Denpasar.

“Saat ini perkaranya sedang berproses di PN Denpasar.

Jadi, mohon semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Mari menunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan,” tutur Agus Samijaya.

Sebelumnya, Bendesa Adat Jimbaran AA Rai Made Dirga saat bertemu DPRD Bali menutuskan, persoalan lahan di wilayahnya muncul ketika investor PT Citra Selaras pada 1994 memberikan Rp 35 juta untuk memiliki sertifikat HGB kepada Bendesa Adat Jimbaran alm Jro Mangku Wayan Tembong.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai sadar bahwa jika dihitung dengan nilai saat itu, maka uang yang dibayar investor hanya senilai Rp 5 per are tanah.

Investor saat itu kemudian mengalihkan sertifikat HGB ke investor PT Jimbaran Hijau dan mendapat surat keputusan presiden, menteri, dan gubernur untuk memanfaatkan lahan untuk sarana prasarana multilateral pada 2013.

AA Agung Rai Made Dirga mengeklaim selama ini desa adat sudah meminta investor PT Jimbaran Hijau dan PT Citra Selaras menyerahkan data dan peta bidang dasar penguasaan lahan, tetapi tak pernah dipenuhi.

Agus Samijaya berani memastikan seluruh tanah yang dimiliki atau dikuasai PT Jimbaran Hijau diperoleh dengan cara yang benar dan sah, sesuai prosedur hukum
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News