Alih Fungsi Lahan Masif, Koster – Giri Tawarkan Perda Nominee Demi Melindungi Bali
bali.jpnn.com, JIMBARAN - Pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Bali nomor urut 2 Wayan Koster-Giri Prasta (Koster – Giri) mengatakan akan membuat peraturan daerah (perda) terkait nominee atau praktik pinjam nama WNI oleh WNA dalam sertifikat tanah.
Menurut Koster, perda nominee harus dibuat demi melindungi masyarakat Bali.
Gagasan tersebut dilontarkan Wayan Koster saat uji publik Pilkada 2024 yang digelar Universitas Udayana (Unud).
“Itu (perda nominee, red) memang harus dilakukan, dibuatkan regulasi berkaitan dengan alih fungsi lahan yang dimiliki oleh asing mengatasnamakan orang Bali, ya nominee memang kita akan bentuk itu,” kata Wayan Koster.
Koster mengatakan regulasi yang ditawarkan ini dapat membantu mengendalikan alih fungsi lahan menjadi akomodasi pariwisata yang menjamur sekaligus mencegah pembangunan ilegal.
“Kita harus mengendalikan secara ketat alih fungsi lahan dengan pengendalian pembangunan hotel, vila, dan restoran terutama di wilayah-wilayah yang sudah padat,” ujar Wayan Koster.
Koster-Giri juga akan menindak tegas pejabat pemerintah yang berkaitan dengan perizinan apabila meloloskan tindakan yang dilanggar oleh perda nantinya.
Pasalnya, perda nominee tidak akan bergigi jika ada pejabat daerah ada yang bermain mata dengan masalah perizinan.
Cagub Wayan Koster mengatakan Perda Nominee yang ditawarkan ini dapat membantu mengendalikan alih fungsi lahan menjadi akomodasi pariwisata yang menjamur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News