Sengketa Lahan di Jimbaran Memanas, DPRD Bali Turun Tangan, Panggil Investor

Selasa, 04 Februari 2025 – 11:13 WIB
Sengketa Lahan di Jimbaran Memanas, DPRD Bali Turun Tangan, Panggil Investor - JPNN.com Bali
DPRD Bali terima seratusan warga Desa Adat Jimbaran yang mengadu soal sengketa lahan di Denpasar, Senin (3/2) kemarin. Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ratusan warga Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung mendatangi DPRD Bali, kemarin (3/2).

Mereka datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Jimbaran Hijau dan PT Citra Selaras yang menguasai lahan seluas 280 hektare.

Bendesa Adat Jimbaran AA Rai Made Dirga mengatakan sejak dahulu tanah di wilayahnya adalah milik Kerajaan Mengwi sejak abad ke-15 dan diberikan kepada masyarakat untuk menggarap.

Terdapat sebuah pura bernama Pura Ulun Swi yang pada 1986 dicatat perkiraan luasnya 25 hektare yang melintasi beberapa desa.

Masyarakat Desa Adat Jimbaran aktif memanfaatkan lahan tersebut, bahkan masih setia memberi upeti kepada Kerajaan.

Masalah terjadi ketika investor PT Citra Selaras pada 1994 memberikan Rp 35 juta untuk memiliki sertifikat HGB kepada Bendesa Adat Jimbaran alm Jro Mangku Wayan Tembong.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai sadar bahwa jika dihitung dengan nilai saat itu, maka uang yang dibayar investor hanya senilai Rp 5 per are tanah.

Investor saat itu kemudian mengalihkan sertifikat HGB ke investor PT Jimbaran Hijau dan mendapat surat keputusan presiden, menteri, dan gubernur untuk memanfaatkan lahan untuk sarana prasarana multilateral pada 2013.

Ratusan warga Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung mendatangi DPRD Bali mengadukan dua pelanggaran hukum yang dilakukan investor.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News