Sengketa Tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Berakhir Damai, Ini 4 Poin Kesepakatan Warga

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 11:47 WIB
Sengketa Tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Berakhir Damai, Ini 4 Poin Kesepakatan Warga - JPNN.com Bali
Bupati Gianyar Made Mahayastra (baju adat putih) menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai antara dua warga yang bersengketa. Foto: Antara/Adi Lazuardi

bali.jpnn.com, GIANYAR - Sengketa tanah Desa Adat Jero Kuta, di Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar, Bali, akhirnya berakhir damai.

Kedua belah pihak bersengketa sepakat menandatangani kesepakatan damai di taman halaman belakang kantor Bupati Gianyar, kemarin.

“Ciri orang besar adalah orang yang bisa memaafkan orang.

Orang yang besar bisa mengoreksi dirinya dan itu sudah kita lakukan.

Kita semua ini adalah orang besar,” kata Bupati Gianyar, Made Mahayastra disambut tepuk tangan warga setelah berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Ada empat poin kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.

Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng.

Kedua, kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi objek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan).

Sengketa tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar berakhir damai. Ada empat poin kesepakatan damai yang ditandatangani warga yang berkonflik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News