Sengketa Tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Berakhir Damai, Ini 4 Poin Kesepakatan Warga

bali.jpnn.com, GIANYAR - Sengketa tanah Desa Adat Jero Kuta, di Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar, Bali, akhirnya berakhir damai.
Kedua belah pihak bersengketa sepakat menandatangani kesepakatan damai di taman halaman belakang kantor Bupati Gianyar, kemarin.
“Ciri orang besar adalah orang yang bisa memaafkan orang.
Orang yang besar bisa mengoreksi dirinya dan itu sudah kita lakukan.
Kita semua ini adalah orang besar,” kata Bupati Gianyar, Made Mahayastra disambut tepuk tangan warga setelah berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Ada empat poin kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng.
Kedua, kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi objek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan).
Sengketa tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar berakhir damai. Ada empat poin kesepakatan damai yang ditandatangani warga yang berkonflik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Warga Cianjur Tewas Dengan Tubuh Membiru di Bali, Kondisinya Memprihatinkan
- Petani Sidan Kian Semangat Gegara Pupuk Organik, Hasilnya Berlipat
- Imigrasi Deportasi Bule Jerman Tukang Onar & Penista Agama asal Denmark
- Jenderal Dudung Dianugerahi Ksatria Padma Negara, Maknanya Dalam
- Koster Buka Stadion Dipta Saat Laga Bali United vs Persik, Yakin Covid-19 Tetap Landai, Ini loh Alasannya
- Nonton Bali United vs Persik Langsung! Masih Ada Waktu untuk Vaksin Booster