Sengketa Tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Berakhir Damai, Ini 4 Poin Kesepakatan Warga

Ketiga, apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 (dua) di atas,
sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan alas hak yang jelas dan sah, maka Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh
menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3 (tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini adalah kemenangan kita semua.
Hari yang sangat luar biasa.
Semua di sini berkorban untuk Gianyar.
Semua di sini mengalah secara pikiran, material, waktu, tenaga, emosi.
Sengketa tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar berakhir damai. Ada empat poin kesepakatan damai yang ditandatangani warga yang berkonflik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News