Perda Transportasi Wajib Beridentitas Bali & Pelat DK Segera Rilis, Ada Sanksi

Jumat, 14 Maret 2025 – 10:50 WIB
Perda Transportasi Wajib Beridentitas Bali & Pelat DK Segera Rilis, Ada Sanksi - JPNN.com Bali
Ilustrasi pelat DK dan non-DK yang beroperasi di Bali. Pemprov Bali segera merilis Perda Transportasi untuk menertibkan kendaraan berpelat non-DK dan non-KTP Bali. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR -
Kebijakan pengusaha maupun pengemudi usaha transportasi wajib memiliki KTP Bali dan kendaraannya bernomor polisi DK tampaknya segera bergulir.

Meski banyak yang menentang, tetapi kebijakan ini harus segera diterbitkan untuk penertiban transportasi dan usaha transportasi pariwisata di Bali.

“Buat perda dahulu supaya warga lokal Bali terlindungi, ini lokal Bali maksudnya yang memiliki KTP (alamat tinggal) di Bali siapapun orangnya,” kata Gubernur Koster dilansir dari Antara.

Menurut Koster, Pemprov Bali mulai mengidentifikasi usaha transportasi pariwisata dan membentuk kebijakan yang berpihak pada sumber daya manusia lokal.

“Usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus punya KTP dengan alamat di Bali, dan pengendara harus ber-KTP dengan alamat di Bali, kendaraan transportasinya harus memakai nomor polisi DK,” ujar Gubernur Koster.

Pemprov Bali juga akan mengatur penggunaan aplikasi dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus beridentitas Bali dan nomor polisi DK.

Hal ini berlaku terhadap angkutan sewa khusus berbasis aplikasi atau ojek online.

Perda transportasi ini juga berisi sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Usaha transportasi wisata di Bali harus berizin, pengusaha harus punya KTP dengan alamat di Bali dan memakai kendaraan berpelat DK
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News