Motif Bendesa Adat Berawa Peras Investor Rp 10 Miliar Terkuak, Ada Fakta tak Terduga
bali.jpnn.com, DENPASAR - Operasi tangkap tangan (OTT) tim intelijen Kejati Bali terhadap Kepala Desa/Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung bernama Ketut Riana alias KR membuka fakta baru.
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan pemerasan yang dilakukan KR kepada investor berinisial AN karena faktor adat dan budaya.
“Yang bersangkutan (KR) meminta uang dengan alasan uang adat istiadat, budaya dan keagamaan,” ujar Kajati Bali Ketut Sumedana kemarin (2/5).
Ketut Sumedana mengatakan dana untuk kepentingan desa adat biasanya bersifat sukarela dari pihak investor dan sifatnya tidak memaksa.
"Seharusnya tak sebesar itu, biasanya untuk kepentingan adat itu sukarela, tidak memaksa, memeras atau tidak menargetkan sesuatu," kata Kajati Bali.
Fakta lain yang terungkap, semua pembelian tanah di Desa Berawa harus berdasarkan izin yang diberikan oleh KR sebagai Bendesa Adat.
Mirisnya, jika tidak ada izin dari yang bersangkutan, maka perizinan tersebut tidak mendapatkan persetujuan di tingkat atas.
"Semua transaksi pembelian tanah harus melalui perizinan dari mereka, baru bisa ke tingkat selanjutnya.
Motif Bendesa Adat Berawa Ketut Riana memeras investor sebesar Rp 10 miliar sedikit demi sedikit terkuak, ada fakta tak terduga yang diungkap Kejati Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News