Hanya di Bali, Bule Belanda Korban Pemerasan Jadi Terdakwa di PN Denpasar, Kok Bisa?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib apes menimpa bule Belanda bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, 53.
Menjadi korban penipuan dan pemerasan oknum pengusaha dan notaris di Bali, warga negara asing (WNA) itu kini malah jadi terdakwa di PN Denpasar.
Dirk Hermanus menjadi terdakwa kasus penipuan penyewaan vila di wilayah Sanur, Denpasar.
Padahal, Dirk Hermanus dalam kasus serupa yang dilaporkan pelapor Eddy Lamdjani, 56, menjadi korban pemerasan sebesar Rp 1.7 miliar.
"Iya betul. Polsek Sanur sebut kerugian korban kurang lebih Rp 500 juta terkait penipuan.
Saya dan suami sebenarnya mau ganti rugi Rp 600 juta, malah pihak sana minta Rp 1,7 miliar.
Apakah itu bukan pemerasan namanya?" ujar istri Dirk Hermanus, Ni Wayan Ari, dalam agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar, beberapa hari lalu.
Ni Wayan Ari mengatakan suaminya menjadi korban kesewenang-wenangan seorang pengusaha dan oknum notaris.
Hanya di Bali, seorang bule Belanda bernama Dirk Hermanus menjadi korban pemerasan jadi terdakwa penipuan di PN Denpasar, kok bisa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News