Hanya di Bali, Bule Belanda Korban Pemerasan Jadi Terdakwa di PN Denpasar, Kok Bisa?

Sabtu, 01 Juli 2023 – 19:08 WIB
Hanya di Bali, Bule Belanda Korban Pemerasan Jadi Terdakwa di PN Denpasar, Kok Bisa? - JPNN.com Bali
Bule Belanda Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, 53, saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa hari lalu. Foto: Source for JPNN.com

Dalam kasus ini, Dirk Hermanus dijerat pasal penipuan penyewaan vila.

"Ini rumah tinggal kami. Tidak kami sewakan kepada siapapun," kata Ni Wayan Ari.

Menurutnya, kasus ini bermula ketika Hengky Suryawan memperkenalkan Dirk Hermanus dengan seorang pengusaha dari Malang, bernama Eddy Lamdjani.

Hengky Suryawan adalah seorang pengusaha. Dia berteman dengan Dirk, setelah dikenalkan oleh seorang debt collector bernama I Made Putra Iryawan alias Wawan, sejak Oktober 2020.

Ceritanya, Wawan dipercayai suaminya untuk menangani masalah melibatkan kontraktor yang diduga telah menipu orang-orang, yakni pembeli potensial, dalam proyek perumahan BTN di BTB.

Karena kekurangan dana dalam proyek itu, Eddy Lamdjani bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp 350 juta.

Setelah menyetujui jumlah pinjaman yang dia minta, Eddy berasama Hengky mengajak pasutri ini membuat perjanjian di Kantor Notaris EB di Jalan Mahendradata, 3 November 2020.

Namun, belakangan diketahui terdapat kejanggalan.

Hanya di Bali, seorang bule Belanda bernama Dirk Hermanus menjadi korban pemerasan jadi terdakwa penipuan di PN Denpasar, kok bisa?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News