Hanya di Bali, Bule Belanda Korban Pemerasan Jadi Terdakwa di PN Denpasar, Kok Bisa?

Sabtu, 01 Juli 2023 – 19:08 WIB
Hanya di Bali, Bule Belanda Korban Pemerasan Jadi Terdakwa di PN Denpasar, Kok Bisa? - JPNN.com Bali
Bule Belanda Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, 53, saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa hari lalu. Foto: Source for JPNN.com

Saat itu Hengky meminta Ni Wayan Ari untuk tetap di luar, berdalih kursi di ruangan kantor notaris ini tak memadai.

Dalam ruangan, oknum notaris menunjuk beberapa dokumen dan menyebutkan bahwa ini adalah perjanjian pinjaman.

Dalam perjanjian tersebut, Dirk Hermanus akan diberikan pinjaman secara tunai Rp 350 juta dan harus dilunasi setelah enam bulan dengan jumlah yang telah ditentukan sebesar Rp 455 juta.

Kejanggalan berikutnya, dokumen itu dibuat dalam Bahasa Indonesia, di mana Dirk Hermanus tidak terlalu paham.

"Suami saya banyak menandatangani dokumen.

Seusai menerima uang, kami berdua meninggalkan kantor notaris tanpa diberi satu berkas atau salinan, juga copian," ujar Ni Wayan Ari.

Sesampainya di kediaman di Jalan Sekuta 16A, Denpasar Selatan, keduanya menghitung uang dan jumlahnya hanya Rp 315 juta.

Setelah cek ulang ternyata Hengky mengambil komisi sepuluh persen, berdalih telah ada kesepakatan bersama.

Hanya di Bali, seorang bule Belanda bernama Dirk Hermanus menjadi korban pemerasan jadi terdakwa penipuan di PN Denpasar, kok bisa?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News