Hanya di Bali, Bule Belanda Korban Pemerasan Jadi Terdakwa di PN Denpasar, Kok Bisa?
Saat itu Hengky meminta Ni Wayan Ari untuk tetap di luar, berdalih kursi di ruangan kantor notaris ini tak memadai.
Dalam ruangan, oknum notaris menunjuk beberapa dokumen dan menyebutkan bahwa ini adalah perjanjian pinjaman.
Dalam perjanjian tersebut, Dirk Hermanus akan diberikan pinjaman secara tunai Rp 350 juta dan harus dilunasi setelah enam bulan dengan jumlah yang telah ditentukan sebesar Rp 455 juta.
Kejanggalan berikutnya, dokumen itu dibuat dalam Bahasa Indonesia, di mana Dirk Hermanus tidak terlalu paham.
"Suami saya banyak menandatangani dokumen.
Seusai menerima uang, kami berdua meninggalkan kantor notaris tanpa diberi satu berkas atau salinan, juga copian," ujar Ni Wayan Ari.
Sesampainya di kediaman di Jalan Sekuta 16A, Denpasar Selatan, keduanya menghitung uang dan jumlahnya hanya Rp 315 juta.
Setelah cek ulang ternyata Hengky mengambil komisi sepuluh persen, berdalih telah ada kesepakatan bersama.
Hanya di Bali, seorang bule Belanda bernama Dirk Hermanus menjadi korban pemerasan jadi terdakwa penipuan di PN Denpasar, kok bisa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News