Hanya di Bali, Bule Belanda Korban Pemerasan Jadi Terdakwa di PN Denpasar, Kok Bisa?

Sabtu, 01 Juli 2023 – 19:08 WIB
Hanya di Bali, Bule Belanda Korban Pemerasan Jadi Terdakwa di PN Denpasar, Kok Bisa? - JPNN.com Bali
Bule Belanda Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, 53, saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa hari lalu. Foto: Source for JPNN.com

Beberapa hari kemudian, pada tanggal 8 November, keduanya berangkat ke Lombok dan Hengky ikut bergabung, 9 November.

Hengky sempat memperkenalkan pasutri ini kepada orang-orang berbeda untuk membantu menyelesaikan masalah proyek BTN di sana.

Singkat kata pada Mei 2021, Hengky meminta pengembalian uang milik Eddy Lamdjani disertai dengan sejumlah ancaman dan tekanan.

Salah satunya membuat laporan ke polisi. Ancaman tersebut terbukti.

Berdasarkan laporan Eddy Lamdjani, pihak Polsek Denpasar Selatan memberikan panggilan kepada Dirk Hermanus dan Ni Wayan Ari pada Desember 2021.

Keduanya makin terkejut setelah fakta-fakta baru yang terungkap di kepolisian berbeda dengan aslinya.

Di kantor polisi, ternyata perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Dirk Hermanus setuju untuk menyewakan Vila Kastermans, milik keduanya.

“Ini kediaman kami. Tidak pernah menyewakan kepada Eddy Lamdjani. Enggak masuk logika, masa vila sebesar dan seluas itu dihargai Rp 455 juta.

Hanya di Bali, seorang bule Belanda bernama Dirk Hermanus menjadi korban pemerasan jadi terdakwa penipuan di PN Denpasar, kok bisa?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News