Hanya di Bali, Bule Belanda Korban Pemerasan Jadi Terdakwa di PN Denpasar, Kok Bisa?
Kami berdua ditipu, kami tidak pernah menerima draf perjanjian," kilahnya.
Penyidik Polsek Denpasar Selatan sebenarnya menawarkan mediasi pada Januari 2022.
Pihaknya sudah menawarkan pelunasan sebanyak Rp 500 juta, tetapi ditolak lantaran Eddy Lamdjani menuntut Rp 1.05 miliar.
Mirisnya, dalam kondisi seusai berobat di Singapura lantaran mengalami cedera otak, Dirk Hermanus justru ditahan polisi pada Februari 2023.
Selama penahanan, polisi mengadakan mediasi lagi.
Namun, dalam mediasi itu, Eddy menuntut Rp 1,65 miliar.
Mediasi berikutnya terjadi lagi pada Maret 2023, di mana pihak Eddy menuntut Rp 1.7 miliar.
“Ini kan pemerasan namanya. Saya dan suami menyanggupi Rp 600 juta, tetapi ditolak Eddy.
Hanya di Bali, seorang bule Belanda bernama Dirk Hermanus menjadi korban pemerasan jadi terdakwa penipuan di PN Denpasar, kok bisa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News