Hanya di Bali, Bule Belanda Korban Pemerasan Jadi Terdakwa di PN Denpasar, Kok Bisa?

Sabtu, 01 Juli 2023 – 19:08 WIB
Hanya di Bali, Bule Belanda Korban Pemerasan Jadi Terdakwa di PN Denpasar, Kok Bisa? - JPNN.com Bali
Bule Belanda Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, 53, saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa hari lalu. Foto: Source for JPNN.com

Suami saya malah diminta datang ke jaksa untuk menerima berkas polisi yang diminta oleh pengacara saya pada 8 Mei 2023," tambahnya.

Dalam fakta persidangan beberapa kali, kata Ari, sang suami Dirk Hermanus selalu didampingi dua kuasa hukumnya, I Made Sumantara dan Betty Prissila Djunaedi.

Berdasarkan data yang ditemukan, Dirk Hermanus menandatangani dokumen di kantor notaris dengan isi yang sama sekali berbeda dari yang disepakati.

“Sebuah vila dengan harga lebih dari Rp 10 miliar itu sesuai dengan dokumen yang ditandatangani di depan oknum  notaris, dijual seharga Rp 455 juta.

Tidak masuk logika sama sekali karena nilai vila itu 2.000 persen lebih dari harga yang disebutkan,” bebernya.

Menurutnya, tidak pernah ada draft perjanjian yang dikirimkan kepada dirinya oleh oknum notaris berinisial EB.

Perjanjian hanya dibuat dalam Bahasa Indonesia dan tidak dalam versi dwibahasa yang diwajibkan oleh undang-undang.

Semua dokumen sama sekali tidak ada penjelasan tentang yang ditandatangani.

Hanya di Bali, seorang bule Belanda bernama Dirk Hermanus menjadi korban pemerasan jadi terdakwa penipuan di PN Denpasar, kok bisa?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News