DPO Korupsi LPD Yehembang Kauh Diciduk, Kabur ke Malaysia saat Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 20:23 WIB
DPO Korupsi LPD Yehembang Kauh Diciduk, Kabur ke Malaysia saat Jadi Tersangka - JPNN.com Bali
Tim Pidsus Kejari Jembrana dan Tim Tabur Kejati Bali memberikan keterangan terkait penangkapan DPO korupsi LPD Yehembang Kauh, Mendoyo, kemarin (11/10) malam. Foto: ANTARA/Gembong Ismadi

Kasus korupsi LPD Yehembang Kauh ditangani Kejari Jembrana sejak 2022 silam.

Dari hasil penyelidikan, penyidik meningkatkan status ke penyidikan setelah menemukan sejumlah bukti terjadi korupsi di LPD Yehembang Kauh.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua LPD dan Bendahara LPD.

"Yang bersangkutan bersama ketua LPD waktu itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka.

Namun, dalam proses penyidikan, mantan bendahara ini kabur keluar negeri," ujar Kasipidsus Kejari Jembrana.

Berdasarkan audit dan pemeriksaan terdahulu, dana milik LPD Yehembang Kauh yang dikorupsi tersangka AKJA mencapai Rp 300 juta lebih.

 "Total kerugian LPD mencapai Rp 900 juta lebih.

Perbuatan korupsi dilakukan tersangka ini bersama ketua LPD," tuturnya.

Kejari Jembrana dan Tim Tabur Kejati Bali berhasil menangkap buronan kasus korupsi LPD Yehembeng Kauh berinisial AKJA, 30, yang kabur ke luar negeri.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News