Tersangka Korupsi Dana LPD Adat Baluk Jembrana Dijebloskan ke Penjara

Senin, 22 April 2024 – 20:18 WIB
Tersangka Korupsi Dana LPD Adat Baluk Jembrana Dijebloskan ke Penjara - JPNN.com Bali
Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana menggiring tersangka NKP, 46 yang menjabat sebagai kasir sekaligus bendahara LPD Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (22/4) ke penjara. Foto: ANTARA/Gembong Ismadi

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kasir sekaligus bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial NKP, 46, akhirnya dijebloskan ke penjara.

Penyidik Kejari Jembrana Bali resmi menahan NKP atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar untuk 20 hari ke depan.

 "Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri," kata Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Senin (22/4).

Didampingi Kasipidsus Putu Andy Sutadharma dan Kasiintel Fajar Said, Kajari Salomina Meyke Saliama mengatakan ada beberapa cara tersangka mengeruk dana LPD Adat Baluk.

Pertama, menarik tabungan nasabah tanpa sepengetahuan bersangkutan.

Kedua, menarik uang dengan jumlah yang lebih besar dibanding yang ditarik nasabah, serta tidak menyetorkan tabungan nasabah ke kas LPD Baluk.

Menurut Kajari Jembrana, dalam menjalankan aksinya, NKP melakukannya bersama IPAYA dan INW, yang keduanya merupakan petugas penarik tabungan ke masyarakat Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara.

Untuk IPAYA tidak dilakukan upaya hukum lebih lanjut karena yang bersangkutan meninggal dunia, sementara INW statusnya masih sebagai saksi.

Tersangka Korupsi Dana LPD Adat Baluk Jembrana berinisial NKP akhirnya dijebloskan ke penjara untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News