Programmer Jadi Tersangka Ke-10 Korupsi LPD Kapal, Perannya Besar Sekali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali resmi menetapkan seorang programmer berinisial MB, 56, sebagai tersangka kesepuluh kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kapal, Mengwi, Badung.
PS Kanit 1 Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali AKP I Nyoman Sarka mengatakan tersangka adalah seorang programer yang diminta kepala LPD untuk membuat program kredit.
“Tujuannya supaya program kredit tersebut tidak bermasalah," kata AKP I Nyoman Sarka.
Penetapan MB sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melanda LPD Kapal, Mengwi.
Sebelumnya penyidik Polda Bali telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Sembilan orang tersebut bahkan telah terbukti bersalah berdasarkan hasil putusan hakim PN Denpasar.
Menurut AKP Nyoman Sarka, terungkapnya kasus ini bermula ketika pada 2014 ditemukan banyak kredit fiktif di LPD Kapal.
Ketua LPD Kapal saat itu, I Made Ladra meminta tersangka MB membuat program yang bisa membuat keuangan lembaga perbankan itu tidak terlihat bermasalah dengan keahlian yang dimilikinya.
Seorang programmer berinisial MB ditetapkan jadi tersangka Ke-10 dugaan korupsi LPD Kapal oleh Ditreskrimsus Polda Bali, perannya besar sekali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News