Programmer Jadi Tersangka Ke-10 Korupsi LPD Kapal, Perannya Besar Sekali
"Tersangka MB membuat kode-kode tertentu, sehingga keuangan LPD itu terlihat tidak masalah, padahal dalam faktanya bermasalah," kata AKP Nyoman Sarka.
Caranya, tersangka mengubah parameter tingkat kolektibilitas kredit dari yang kurang lancar menjadi lancar.
Tersangka lalu meminta sejumlah uang kepada Ketua LPD sebagai kompensasi karena merasa perbuatan tersebut berisiko besar.
Tersangka pun mendapat kompensasi sebesar Rp 200 juta.
Perbuatan tersangka MB dan sembilan lainnya mengakibatkan LPD Kapal mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar.
"Tersangka ini (berkas perkaranya) sudah tahap satu (lengkap) dan kami sudah koordinasi dengan jaksa peneliti mudah-mudahan akan segera dilimpahkan," paparnya.
Penyidik menjerat tersangka MB dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. (lia/JPNN)
Seorang programmer berinisial MB ditetapkan jadi tersangka Ke-10 dugaan korupsi LPD Kapal oleh Ditreskrimsus Polda Bali, perannya besar sekali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News