Mantan Ketua LPD Ungasan Terbukti Korupsi Rp 6,8 Miliar, Tertunduk Lesu Divonis 7 Tahun
![Mantan Ketua LPD Ungasan Terbukti Korupsi Rp 6,8 Miliar, Tertunduk Lesu Divonis 7 Tahun - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/01/19/terdakwa-ngurah-sumaryana-mengenakan-rompi-tahanan-setelah-m-junc.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan ketua Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Ngurah Sumaryana tertunduk lesu di PN Denpasar, Kamis (19/1).
Pria sepuh berusia 62 itu hanya bisa pasrah saat mendengar vonis majelis hakim PN Denpasar dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Hakim Ketua Koni Hartanto mengatakan pria berambut putih tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan dengan kewenangannya melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim Koni terang-terangan mengatakan terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri pada pengelolaan dana desa adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung periode 2013-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar.
Hakim Koni juga membebankan terdakwa Ngurah Sumaryana membayar denda Rp 200 juta dengan catatan jika terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Hakim juga membebaskan terdakwa Ngurah Sumaryana dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hal-hal meringankan terdakwa adalah tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan belum pernah melakukan tindakan korupsi.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan primer Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 14 tahun sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan JPU.
Mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sumaryana terbukti korupsi Rp 6,8 miliar, terdakwa tertunduk lesu seusai divonis 7 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News