Update Reklamasi Pantai Melasti: LPD Ungasan Drop Jadi Awal Investor Uruk Tanah Negara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus reklamasi Pantai Melasti di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali dilaporkan telah memeriksa 30 orang saksi dari berbagai lintas instansi di lingkungan Pemkab Badung dan Pemprov Bali.
Di antaranya Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu, sekaligus manajer dan komisaris PT Tebing Mas Estate.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mendapatkan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya foto-foto baik di perairan pesisir pantai Melasti yang diuruk maupun juga foto copy, foto citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kasus reklamasi Pantai Melasti dilaporkan pertama kali oleh Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Suryanegara pada 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut pelapor memantau usaha yang berada di Pantai Melasti, Ungasan itu.
Pelapor menemukan gundukan di perairan Pantai Melasti.
Update reklamasi Pantai Melasti seluas 22.310 meter persen: Dana LPD Ungasan drop jadi awal investor PT Tebing Mas uruk tanah negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News