Update Reklamasi Pantai Melasti: LPD Ungasan Drop Jadi Awal Investor Uruk Tanah Negara
Pelapor yang melihat adanya aktivitas reklamasi tersebut lalu melakukan pengecekan dan ditemukan pengerukan atas nama PT Tebing Mas Estate.
Saat dimintai dokumen berupa izin yang dimiliki untuk melakukan pengerukan perairan Pantai Melasti, PT Tebing Estate tidak dapat menunjukkannya.
“Oleh karena ada dugaan tindakan tersebut merupakan aktivitas ilegal, pelapor membuat laporan ke Polda Bali,” kata Kombes Satake Bayu.
Kombes Satake Bayu mengatakan reklamasi Pantai Melasti melanggar UU Nomor 26/2007 dan UU Nomor 32/2009 dan atau UU Nomor 1/2014 salah satunya terkait tata ruang Lingkungan Hidup dan Pulau-pulau Pesisir Pantai.
"Dari hasil itu nanti kami akan tinggal membuat laporan hasil lidik.
Setelah itu dilakukan gelar perkara, apakah kasus tersebut bisa naik sidik.
Dalam hal ini penyidik Subdit II Krimum (Kriminal Umum) akan membuat laporan hasil lidik untuk dilakukan gelar perkara," bebernya.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, data dari BPN Badung, luasnya wilayah yang masuk reklamasi tersebut mencapai 22.310 meter persegi.
Update reklamasi Pantai Melasti seluas 22.310 meter persen: Dana LPD Ungasan drop jadi awal investor PT Tebing Mas uruk tanah negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News