Update Reklamasi Pantai Melasti: LPD Ungasan Drop Jadi Awal Investor Uruk Tanah Negara

Jumat, 02 Desember 2022 – 09:49 WIB
Update Reklamasi Pantai Melasti: LPD Ungasan Drop Jadi Awal Investor Uruk Tanah Negara - JPNN.com Bali
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat mengecek reklamasi Pantai Melasti beberapa waktu lalu. Foto: Pemkab Badung

Menurutnya, lahan itu  menurut rencana awal diperuntukkan bagi kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk membuat penampungan ikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Polda Bali, kegiatan reklamasi tersebut diketahui sudah dimulai sejak 2019.

AKBP Made Witaya mengatakan berdasarkan penelusuran aset dari BPN, wilayah tersebut bukan merupakan wilayah milik Desa Ungasan, tetapi milik Pemkab Badung.

 "Hasil dari pemeriksaan BPN Badung bahwa tanah tersebut adalah tanah negara karena sama sekali tidak ada alasan yang melekat di situ.

 Termasuk warga Ungasan tidak memiliki hak untuk pengelolaan dan sebagainya. Ini merupakan tanah negara bebas, sesuai dengan peta satelit yang didapat dari peta satelit dari BPN Badung," kata AKBP Made Witaya.

Pengerukan di Pantai Melasti pada mulanya berawal dari adanya keinginan dari Desa Ungasan mendapatkan PAD untuk pengembangan desa tersebut.

Hal itu mendesak karena dana di Lembaga Pengkreditan Desa mengalami kejatuhan dan pada saat yang sama ada beberapa warga yang harus mendapatkan uang dari LPD itu.

 "(Pantai Melasti) satu-satunya akses atau potensi yang ada di situ, sehingga dari desa adat berencana untuk menyewakan lahan ini kepada PT Tebing Mas untuk mengembalikan aset LPD yang waktu itu bermasalah," bebernya.

Update reklamasi Pantai Melasti seluas 22.310 meter persen: Dana LPD Ungasan drop jadi awal investor PT Tebing Mas uruk tanah negara
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News