Korupsi LPD Yehembang Kelar, Kejari Jembrana Kembalikan Uang Pengganti Terpidana

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kabupaten Jembrana, Bali, memasuki babak baru setelah sidang vonis.
Berdasar laporan terbaru, penyidik Kejari Jembrana dikabarkan telah mengembalikan kelebihan uang pengganti yang dititip oleh terpidana I Gusti Ayu KJA.
Berdasar keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh I Gusti Ayu KJA harus membayar uang pengganti sebesar Rp 301.516.100.
“Selain menyerahkan uang pengganti kepada LPD Yehembang Kauh, kami juga mengembalikan kelebihan uang yang sebelumnya dititip oleh pelaku.
Ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kasipidsus Kejari Jembrana Dwi Prima Satya dilansir dari Antara.
Saat kasus ini masih dalam tahap persidangan, I Gusti Ayu KJA sudah menitipkan uang sebesar Rp 307.500.000.
"Jadi, setelah dikurangi vonis uang pengganti, sisanya kami titipkan lewat pengacaranya untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Kasipidsus Kejari Jembrana.
Pengacara I Gusti Ayu KJA, I Wayan Sudarsana mengatakan selain membayar uang pengganti, kliennya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Berdasar laporan terbaru, penyidik Kejari Jembrana dikabarkan telah mengembalikan kelebihan uang pengganti yang dititip oleh terpidana I Gusti Ayu KJA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News