LPD Sangeh Titip Uang Korupsi Nyoman Agus Aryadi ke Jaksa, Lihat Tuh
![LPD Sangeh Titip Uang Korupsi Nyoman Agus Aryadi ke Jaksa, Lihat Tuh - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/03/03/plt-kepala-lpd-desa-adat-sangeh-ida-bagus-nyoman-karang-meny-byi5.jpg)
bali.jpnn.com, BADUNG - Kasus korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi masih bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Agenda sidang mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Pada saat sidang masih berlangsung, LPD Desa Adat Sangeh menitipkan barang bukti uang senilai Rp 309.499.600, Kamis (2/3) kemarin.
"Kami telah menerima uang titipan sebesar Rp 309.499.600 sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi,” ujar Kasi Intel Kejari Badung Gede Ancana.
Menurut Gede Ancana, uang titipan kerugian negara ini diserahkan langsung oleh Plt Kepala LPD Desa Adat Sangeh Ida Bagus Nyoman Karang.
Uang itu selanjutnya dititipkan di BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara.
Gede Ancana mengatakan dana yang diserahkan kepada Kejari Badung tersebut merupakan uang yang diperoleh pengurus LPD Desa Adat Sangeh, yakni dari jasa produksi sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002.
Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi didakwa secara bersama-sama dengan pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.
LPD Desa Adat Sangeh menitipkan uang korupsi terdakwa Nyoman Agus Aryadi ke jaksa Kejari Badung, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News