Update Korupsi LPD Sangeh: Berkas Lengkap, Tersangka Agus Ariyadi Segera Diadili
bali.jpnn.com, DENPASAR - Berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh I Nyoman Agus Ariyadi alias AA dinyatakan lengkap.
Mantan Ketua LPD Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini menjalani pelimpahan tahap II terkait dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD yang dipimpinnya pada 2016 hingga 2020.
Tersangka I Nyoman Agus Ariyadi diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp 56,7 miliar.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga telah menyerahkan alat bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
"Pada tanggal 14 Desember 2022, berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21 sehingga tersangka AA telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Menurutnya, dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum.
Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti, ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya disita penyidik.
Menurut A. Luga Harlianto, Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan aset tersebut milik tersangka AA, sehingga dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini Lembaga Pengkreditan Desa Adat Sangeh, Badung.
Update Korupsi LPD Sangeh: Berkas dan barang bukti lengkap, Tersangka Agus Ariyadi segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News