Eks Ketua LPD Sangeh Dijebloskan ke Rutan Kerobokan, Perintah Kajati Bali Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejati Bali akhirnya menahan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali berinisial AA atas dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung ditemukan kerugian negara dalam kasus korupsi LPD Sangeh sebesar Rp 56,7 miliar.
Penahanan terhadap AA dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk membawa kasus yang menghebohkan Badung setahun terakhir ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Tersangka AA diborgol dan dijebloskan ke Rutan Kerobokan selama 20 hari setelah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA, Selasa kemarin (15/11).
Selama pemeriksaan tersangka AA didampingi kuasa hukumnya.
“Penahanan tersangka AA saat tahap penyidikan ini dalam rangka penyelesaian rangkaian pemeriksaan,” ujar Kasipenkum Kejati Bali AA Luga Harlianto kemarin.
Menurut Luga Harlianto, penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit
Inspektorat Kabupaten Badung.
Eks Ketua LPD Sangeh berinisial AA dijebloskan ke Rutan Kerobokan setelah ditemukan bukti kuat tindak pidana korupsi, perintah Kajati Bali tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News