Eks Ketua LPD Sangeh Dijebloskan ke Rutan Kerobokan, Perintah Kajati Bali Tegas
![Eks Ketua LPD Sangeh Dijebloskan ke Rutan Kerobokan, Perintah Kajati Bali Tegas - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/11/16/penyidik-pidana-khusus-kejaksaan-tinggi-kejati-bali-sedang-a-k6sa.jpg)
“Setelah penahanan ini, penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara.
Setelah berkas perkara selesai, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," kata Luga Harlianto.
Adapun pertanyaan penyidik adalah seputar harta benda/aset milik tersangka dengan 15 pertanyaan.
“Tersangka AA telah memberikan keterangan sebagai tersangka.
Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," ucap Luga Harlianto.
Sesuai dengan arahan Kepala Kejati Bali, kata Luga Harlianto, penyidik diminta tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka AA.
Sebelum dijebloskan ke Rutan Kerobokan, terhadap tersangka AA telah dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes antigen oleh dokter pada Klinik Pratama Kejati Bali dengan hasil negatif Covid-19.
Menurut Luga Harlianto, tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lia/JPNN)
Eks Ketua LPD Sangeh berinisial AA dijebloskan ke Rutan Kerobokan setelah ditemukan bukti kuat tindak pidana korupsi, perintah Kajati Bali tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News