Ketua LPD Tibubiu Tabanan & 3 Staf Jadi Tersangka Korupsi, Sebegini Kerugian Negara
bali.jpnn.com, TABANAN - Penggelapan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang melibatkan petinggi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tibubiu, Kerambitan, Tabanan, akhirnya terbongkar.
Polres Tabanan, Bali, berhasil menemukan fakta terjadinya korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar.
Penyidik Polres Tabanan bahkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Masing-masing Ketua LPD Tibubiu berinisial WS, bendahara berinisial NE, ND dan MW.
Keempat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 46 orang saksi dan bukti adanya dugaan korupsi dana UEP.
"Dari hasil pemeriksaan maraton, kami kemudian menetapkan empat orang jadi tersangka," kata Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma dilansir dari Antara.
Menurut Kapolres Tabanan, empat pelaku ini mulai menjalankan aksinya pada 2016, 2019 dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan.
Para pelaku melakukan penyalahgunaan dana UEP dengan cara membuat proposal palsu.
Korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang melibatkan petinggi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tibubiu, Kerambitan, Tabanan, akhirnya terbongkar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News