Ketua LPD Tibubiu Tabanan & 3 Staf Jadi Tersangka Korupsi, Sebegini Kerugian Negara
Mereka kemudian menyalurkan dana kepada perorangan.
Mereka juga menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
"Awalnya tidak ada masalah.
Namun, menginjak 2016, ada penyelewengan dana UEP yang semula dana tersebut sejatinya digunakan untuk masyarakat, tetapi fungsinya dikesampingkan," ujar Kapolres Tabanan.
Ulah para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.03 miliar.
Dari hasil penyidikan terungkap, otak dalam penyelewengan dana UEP adalah Ketua LPD bendahara dan sekretaris.
Barang bukti yang disita dari keempat pelaku ini antara lain, proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran.
Penyidik Reskrim Polres Tabanan menjerat para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (lia/JPNN)
Korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang melibatkan petinggi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tibubiu, Kerambitan, Tabanan, akhirnya terbongkar.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News