Mantan Ketua KONI Gianyar Dijebloskan ke Penjara, Begini Modusnya Korupsi Rp 3,6 Miliar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menjebloskan mantan Ketua KONI Gianyar Pande Made Purwata alias PMP, 56, ke penjara setelah dituding melakukan korupsi dana hibah.
Warga Banjar Pekandelan, Desa Abianbase, Gianyar, ini diduga melakukan korupsi dana hibah KONI Gianyar pada periode 2019 – 2020.
“Berdasar hasil pemeriksaan saksi ahli, tersangka PMP terindikasi melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M. Arif Batubara, kemarin (17/12).
Kasus korupsi ini bermula ketika Pemkab Gianyar memberikan dana hibah ke KONI pada 2019 sebesar Rp 25,35 miliar.
Berdasar rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani tersangka PMP dengan Asisten III Administrasi Umum Pemkab Gianyar, dana itu hanya diperuntukkan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Porprov Bali XIV 2019 yang berlangsung di Tabanan.
Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran.
“Ada indikasi penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan.
Ada indikasi juga penggunaan dana diluar dari RAB dan NPHD,” kata AKBP M. Arif Batubara.
Penyidik Polda Bali menjebloskan mantan Ketua KONI Gianyar Pande Made Purwata alias PMP, 56, ke penjara setelah diduga korupsi dana hibah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News