Mantan Ketua KONI Gianyar Dijebloskan ke Penjara, Begini Modusnya Korupsi Rp 3,6 Miliar
Indikasi itu menguat setelah tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.
Temuan penyidik, tersangka tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan standar operasional prosedur keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Dalam mengelola anggaran, tersangka sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar selaku auditor internal untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI,” ucapnya.
Temuan penyidik Polda Bali, penyimpangan yang dilakukan tersangka PMP di antaranya:
Pertama, pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah kabupaten Gianyar.
Kedua, melakukan pengeluaran-pengeluaran serta penggunaan dana diluar dari rencana RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Ketiga, melakukan pengeluaran melebihi dari anggaran yang telah disetujui dalam RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Keempat, pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2019 tidak sesuai ketentuan dan realisasi pembayarannya.
Penyidik Polda Bali menjebloskan mantan Ketua KONI Gianyar Pande Made Purwata alias PMP, 56, ke penjara setelah diduga korupsi dana hibah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News