Mantan Ketua KONI Gianyar Dijebloskan ke Penjara, Begini Modusnya Korupsi Rp 3,6 Miliar
Rabu, 18 Desember 2024 – 09:07 WIB
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (lia/JPNN)
Penyidik Polda Bali menjebloskan mantan Ketua KONI Gianyar Pande Made Purwata alias PMP, 56, ke penjara setelah diduga korupsi dana hibah.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News