Eks Direktur Lombok Plaza Dijemput Paksa di Bali, Begini Perjalanan Kasusnya
bali.jpnn.com, MATARAM - Mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS, tak berkutik.
Penyidik Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penjemputan paksa terhadap DS, kemarin (7/1) di rumahnya yang ada di Bali.
DS adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang menjabat sejak 2012 sampai 2016.
"Setelah kami bawa paksa dan kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.
Seusai diperiksa, DS langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Elly Rahmawati mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya jemput paksa ini sesuai aturan Pasal 112 KUHAP.
Pasalnya, setelah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap DS untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan tak datang.
Oleh karena itu, berdasar Pasal 112 KUHAP, penyidik Kejati NTB melakukan jemput paksa terhadap DS di Bali.
Penyidik Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penjemputan paksa terhadap DS, kemarin (7/1) di rumahnya yang ada di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News