Eks Direktur Lombok Plaza Dijemput Paksa di Bali, Begini Perjalanan Kasusnya
Menurut Elly Rahmati, peningkatan status DS seusai penyidik Kejati NTB menemukan mensrea (niat jahat) melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari proses kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelolaan NCC.
Aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 31.963 meter persegi yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC.
Rencananya, NCC digunakan untuk wadah kegiatan konvensi bertaraf internasional.
Pada awalnya, Pemprov NTB melakukan kerja sama pembangunan serta pengelolaan dengan PT Indosinga Invetama Lombok.
Dalam rancangan PT Indosinga Investama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut bernilai Rp 384 miliar.
Perusahaan yang bermarkas di Bali itu merupakan milik seorang warga negara asing dari Singapura.
Kerja sama yang terbangun menggunakan sistem Build On Operate Transfer (BOT) atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.
Penyidik Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penjemputan paksa terhadap DS, kemarin (7/1) di rumahnya yang ada di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News