Eks Direktur Lombok Plaza Dijemput Paksa di Bali, Begini Perjalanan Kasusnya
Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp 12 miliar.
Namun, seusai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Pada akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp 360 miliar, yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.
PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta.
Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani "beauty contest" yang diselenggarakan Pemprov NTB pada akhir 2012.
Sebagai pemenang tender, PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut dengan merobohkan bangunan yang sebelumnya telah terbangun oleh PT Indosinga.
Bangunan tersebut adalah Laboratorium Kesehatan dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
Namun, sampai saat ini kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong.
Penyidik Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penjemputan paksa terhadap DS, kemarin (7/1) di rumahnya yang ada di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News