Tersangka Korupsi LPD Sangeh Dicecar Jaksa Kejati Bali, Ada Satu Fakta Menarik

Rabu, 13 Juli 2022 – 19:52 WIB
Tersangka Korupsi LPD Sangeh Dicecar Jaksa Kejati Bali, Ada Satu Fakta Menarik - JPNN.com Bali
Mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh Nyoman Agus Ariadi (kemeja biru) saat diperiksa Penyidik Kejati Bali, Selasa (12/7) kemarin. Foto: Humas Penkum Kejati Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang membelit LPD Desa Adat Sangeh, Kabupaten Badung terus bergulir.

Kasus kredit fiktif ini menyeret mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh I Nyoman Agus Ariadi alias AA sebagai tersangka tunggal.

Selasa (12/7) kemarin, Agus Ariadi kembali memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AA pada hari Selasa, 12 Juli 2022," ujar Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Rabu (13/7).

Luga Harlianto mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan kali kedua Agus Ariadi diperiksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ini yang kedua kalinya setelah sebelumnya tersangka AA telah diperiksa pada tanggal 5 Juli 2022," kata Luga.

Agus Ariadi didampingi kuasa hukumnya saat menjalani dua kali pemeriksaan.

Tersangka Agus Ariadi diketahui sampai saat ini belum ditahan meski barang bukti dan keterangan saksi telah diamankan penyidik Kejati Bali.

Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Sangeh dicecar jaksa Kejati Bali, ada satu fakta menarik yang terungkap
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News