Modus Kredit Fiktif AA Terbongkar, Ini 5 Kelemahan Mendasar LPD Sangeh, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Karier AA membesarkan LPD Desa Adat Sangeh sejak 1991 hancur gegara korupsi.
Hal ini terjadi setelah penyidik pidana khusus Kejati Bali menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020.
AA disebut-sebut leluasa menjalankan aksinya dengan modus kredit fiktif.
"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022," ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Penyidik menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus ini yang membuat LPD Desa Adat Sangeh mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Pertama, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.
Kedua, kurangnya kompetensi dan kejujuran sumber daya manusia (SDM) di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.
Ketiga, LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time.
Kejati Bali bongkar modus kredit fiktif tersangka AA, ini 5 kelemahan mendasar LPD Sangeh sehingga terjadi korupsi miliaran rupiah, Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News