31 Tahun Karier AA Hancur Gegara Korupsi Rp 130 Miliar, Modusnya Jahat Banget

Sabtu, 04 Juni 2022 – 06:14 WIB
31 Tahun Karier AA Hancur Gegara Korupsi Rp 130 Miliar, Modusnya Jahat Banget - JPNN.com Bali
Penyidik Kejati Bali menggeledah LPD Desa Adat Sangeh untuk mencari bukti korupsi yang melibatkan tersangka AA. (Penkum Kejati Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali menetapkan AA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Sangeh.

AA adalah petinggi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejati Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

AA diketahui menjabat sebagai petinggi di LPD Desa Adat Sangeh selama 31 tahun, yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini.

Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA, di mana salah satu modusnya membuat kredit fiktif.

"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini (kemarin), Jumat, 3 Juni 2022," tegas Luga Harlianto.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Desa Adat Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar," sebutnya.

31 tahun karier AA hancur gegara korupsi LPD Desa Adat Sangeh senilai Rp 130 miliar, modusnya jahat banget
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News