Kejati Bali Periksa 19 Saksi, Arah Tersangka Korupsi LPD Sangeh Rp 130 Miliar Kian Terang

Minggu, 27 Maret 2022 – 10:25 WIB
Kejati Bali Periksa 19 Saksi, Arah Tersangka Korupsi LPD Sangeh Rp 130 Miliar Kian Terang - JPNN.com Bali
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Skandal korupsi dana LPD Sangeh sebesar Rp 130 miliar kian terang benderang.

Kejelasan pengungkapan kasus ini terjadi setelah penyidik memeriksa 19 orang saksi, terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Sangeh.

Penyidik Kejati Bali bekerja sama dengan Kejari Badung juga telah meminta keterangan satu orang ahli untuk mengungkap kasus ini.

Dari hasil keterangan para saksi ada titik temu terhadap tersangka.

“Namun, untuk memastikannya masih butuh proses untuk penelusuran lebih lanjut,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Berdasarkan penyelidikan awal kejaksaan, jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 130 miliar.

Jumlah tersebut masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

“Dalam waktu kurang dari dua minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan tren positif.

Penyidik Kejati Bali dan Kejari Badung memeriksa 19 saksi, arah tersangka korupsi LPD Sangeh Rp 130 miliar kian terang benderang
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News