Kejati Bali Periksa 19 Saksi, Arah Tersangka Korupsi LPD Sangeh Rp 130 Miliar Kian Terang
bali.jpnn.com, DENPASAR - Skandal korupsi dana LPD Sangeh sebesar Rp 130 miliar kian terang benderang.
Kejelasan pengungkapan kasus ini terjadi setelah penyidik memeriksa 19 orang saksi, terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Sangeh.
Penyidik Kejati Bali bekerja sama dengan Kejari Badung juga telah meminta keterangan satu orang ahli untuk mengungkap kasus ini.
Dari hasil keterangan para saksi ada titik temu terhadap tersangka.
“Namun, untuk memastikannya masih butuh proses untuk penelusuran lebih lanjut,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Berdasarkan penyelidikan awal kejaksaan, jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 130 miliar.
Baca Juga:
Jumlah tersebut masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
“Dalam waktu kurang dari dua minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan tren positif.
Penyidik Kejati Bali dan Kejari Badung memeriksa 19 saksi, arah tersangka korupsi LPD Sangeh Rp 130 miliar kian terang benderang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News