Kejari Badung Ungkap Kredit Fiktif LPD Sangeh Rp 130.86 Miliar, Pelanggarannya Bejibun

bali.jpnn.com, BADUNG - Penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Kabupaten Badung, dengan kerugian negara mencapai Rp 130.86 miliar memasuki babak baru.
Penyidik Kejari Badung berhasil mengungkap sejumlah fakta autentik baru terkait kasus ini.
Menurut Kajari Badung I Ketut Maha Agung, bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Adat Sangeh yang berhasil diungkap antara lain kredit fiktif, pencatatan selisih antara neraca dan daftar nominatif serta kredit macet yang tidak disertai dengan agunan.
Baca Juga:
Berhasil penyelidikan, penyidik menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Adat Sangeh menderita kerugian.
Pertama, LPD Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka maupun tabungan.
Kedua, kurangnya kompetensi dan kejujuran sumber daya manusia (SDM) di LPD Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.
Ketiga, LPD Adat Sangeh tidak memiliki catatan secara real time dalam menyusun laporan keuangan.
Keempat, SDM di LPD Adat Sangeh juga tidak berpedoman pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit.
Kejari Badung berhasil mengungkap kredit fiktif LPD Sangeh Rp 130.86 miliar, pelanggarannya bejibun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News