Kejari Denpasar Usut Dugaan Korupsi LPD Serangan Denpasar, 10 Orang Diperiksa, Siapa yang Deg-degan?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dugaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan Kota Denpasar Tahun 2015 sampai 2020 kembali bergulir.
Kejaksaan Negeri Denpasar akhirnya menyita beberapa dokumen terkait.
"Ada beberapa dokumen (Dugaan korupsi) yang kami sita, selain untuk kebutuhan audit BPKP juga akan dijadikan barang bukti dalam persidangan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu (2/2).
Ia mengatakan penggeledahan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-0198/N.1.10/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.
Penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Serangan Kota Denpasar tahun 2015 sampai 2020 serta untuk kebutuhan Audit BPKP.
Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar mendapatkan dokumen-dokumen.
Selain itu, juga untuk mengumpulkan alat bukti yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, Kejari Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Kejari Denpasar mengusut kasus dugaan korupsi di LPD Serangan Denpasar Bali, 10 orang telah diperiksa,sSiapa yang deg-degan?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News